Rhum, pada zaman dahulu terkenal sebagai minuman bagi para perompak dan angkatan laut kerajaan Inggris. Namun, pada masa sekarang penggunaannya sudah lebih luas lagi. Rhum sudah masuk ke industry makanan, hotel, bakery dan sebagainya sebagai salah satu tambahan penyedap makanan seperti kue, blackforest, saus vla dan cake aneka buah.
Namun, penggunaan rhum dalam makanan ini termasuk salah satu hal yang dilarang dalam agama Islam. Baik sedikit maupun banyak, makanan yang tercampur rhum dapat dimasukkan menjadi kategori haram.
Baiklah untuk lebih jelasnya, mari kita kenal lebih lanjut tentang rhum.
Rhum tergolong minuman beralkohol dengan kadar alcohol yang termasuk tingkat tinggi, yaitu 38%. Rhum diperoleh dari fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industry gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan dalam tong penyimpanan yang terbuat dari kayu ek atau jenis lainnya sehingga mengalami pematangan. Produsen rhum terbesar di dunia adalah Negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik-pabrik rhum ada di Negara lain di dunia seperti Australia, India dan Kepulauan Renion.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagi minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan presentase kandungan alcohol volume per volume pada suhu 20 derajat Celcius
Golongan A memiliki kadar alcohol 1-5 persen
Golongan B memiliki kadar alcohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen
Golongan C memiliki kadar alcohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen
Jika dilihat dari kategori tersebut, maka rhum masuk kategori ke tiga, kategori minuman beralkohol dengan kadar paling tinggi.
Tingginya kadar alkohol tersebut tentunya memiliki pengaruh yang kuat juga terhadap bahayanya bagi tubuh kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar